A. Penertian SIM
SIM adalah tanda bukti bahwa pemegang telah memenuhi persyaratan yang di tuntut per undang – undangan
B. Pembagian SIM
1) SIM A untuk umur 17 tahun
2) SIM B satu untuk umur 21 tahun,
3) SIM B dua untuk umur 21 tahun
4) SIM C untuk umur 16 tahun
5) SIM D untuk umur 18 tahun
C. Fungsi SIM
1) SIM A, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
2) SIM B I, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah
3) SIM B II, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 2000 kg. ke bawah dan gandengan
4) SIM C, untuk kendaraan beroda 4 ukuran 70 cc. ke atas
D. Syarat mendapatkan SIM Internasional
1) Memiliki SIM nasional yang masih berlaku untuk golongan yang di perlukan
2) Menunjukan surat permohonan dengan 3 pas photo ukuran 4/6
3) Membayar biaya administrasi yang sudah di tetapkan